UPT ICT CENTER

Pelaksana Teknis Teknologi Informasi Politeknik Kampar

Tentang UPT ICT

UPT ICT Center atau Information and Communication Technologies merupakan unit pelaksanaan teknis pusat pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, mulai dari pengembangan infrastruktur server dan jaringan hingga berbagai aplikasi untuk kepentingan civitas akademika di Politeknik Kampar

SOP Peminjaman Inventaris UPT ICT

A. Tujuan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk menjadi panduan penggunaan dalam peminjaman Alat Pendukung dan Laboratorium Komputer yang dimiliki oleh ICT (Information and Communication Technologies) bagi sivitas akademik dan mahasiswa Politeknik Kampar secara baik, tertib, dan sesuai dengan tujuan.

B. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk dosen, tenaga kependidikan, karyawan dan mahasiswa Politeknik Kampar

C. Definisi
  1. Yang dimaksud dengan Alat Pendukung adalah barang yang merupakan bagian dari fasilitas pendukung laboratorium, spesifikasi terlampir.
  2. Yang dimaksud dengan Laboratorium Komputer adalah ruangan dengan fasilitas komputer – komputer PC berikut perangkat pendukungnya dan Proyektor serta fasilitas pendukungnya.
  3. Laboratorium Komputer digunakan untuk kegiatan akademik baik praktikum maupun jika ada pelatihan.
  4. Komputer adalah media yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar.
  5. Komputer memiliki beberapa bagian penunjang yaitu input proses dan output.
  6. Perangkat input yang tersedia di lab komputer berupa mouse, keyboard, dan lain sebagainya.
  7. Perangkat pemroses yang tersedia di lab berupa CPU (Central Processing Unit) yang berguna untuk mengolah data input menjadi output, spesifikasi terlampir.
  8. Perangkat output yang tersedia di lab komputer berupa monitor, dan lain sebagainya.
  9. Jam operasional laboratorium komputer adalah : 08.00 – 16.00 di hari senin – jumat, sabtu dan tanggal merah libur, kecuali ada kegiatan lain yang harus dilengkapi dengan surat permohonan ke Kaprodi (prosedur terlampir) atas rekomendasi dari Kepala Laboratorium Komputer atau staff Laboratorium Komputer.
  10. Jika ada kegiatan praktikum terjadwal, maka laboratorium komputer tertutup dan tidak bisadigunakan selain untuk kegiatan tersebut.
  11. Laboratorium Komputer hanya dapat digunakan untuk kegiatan akademik praktikum Program Studi Teknik Informatika Politeknik Kampar, atau diluar Program Studi tersebut dengan ijin Kepala Laboratorium Komputer.
D. Peringatan

Apabila SOP ini tidak dijalankan, maka peminjaman Alat dan ruang Laboratorium Komputer sebagaimana diajukan tidak akan diproses.

E. Tata Tertib
  1. Tata tertib berlaku bagi semua pengguna fasilitas Laboratorium Komputer.
  2. Peminjaman Alat dan Laboratorium Teknik Informatika dapat dilakukan dengan menghubungi kepala labor dan staff ICT (Mahdiawan Nurkholifah, A.Md, Rahmat Hamdani, A.Md.Kom, dan Ferdi Febrian, A.Md.Kom).
  3. Setiap peminjaman laboratorium harus menunjuk salah seorang (Jika peminjaman Laboratorium dilakukan mahasiswa/i) yang akan bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian laboratorium.
  4. Peminjaman Alat pendukung laboratorium hanya dapat dilakukan sesuai jam operasional laboratorium. Artinya tidak ada barang yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang. Peminjaman diluar jam tersebut harus atas izin khusus dari Kepala Laboratorium Komputer.
  5. Pengguna harus mengisi form peminjaman (form terlampir) terlebih dahulu apabila ingin meminjam Alat.
  6. Pengguna harus mengisi form pengembalian (form terlampir) terlebih dahulu apabila ingin mengembalikan Alat yang sebelumnya telah dipinjam.
  7. Jika peminjam ingin memperpanjang durasi peminjaman, maka peminjam harus
  8. Kehilangan atau kerusakan peralatan laboratorium saat dipinjam merupakan tanggung jawab dari pihak peminjam.
  9. Petugas Laboratorium Komputer tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang – barang pribadi pengguna selama berada di Laboratorium Komputer.
  10. Pengguna harus mematikan (shutdown) PC, merapikan posisi PC dan kursi setiap selesai menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer.
  11. Semua pengguna fasilitas Laboratorium Komputer harus masuk dan keluar lab dengan tertib dan teratur.
  12. Semua pengguna wajib bertangung jawab atas kebersihan dan kerapian laboratorium setelah pemakaian laboratorium.
  13. Pengguna wajib melapor kepada Kepala Laboratorium Komputer atau Staff Laboratorium Komputer setiap selesai menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer.
  14. Semua pengguna dilarang:
    • Merusak, membongkar perangkat laptop, dan semua Tindakan yang menyebabkan terganggunya kelancaran sistem pada komputer, termasuk melakukan service ke pihak ketiga tanpa persetujuan Kepala Laboratorium Komputer.
    • Menyebarkan virus dan menginstalasi/menghapus perangkat lunak atau program apapun tanpa persetujuan Kepala Laboratorium Komputer atau Laboran Laboratorium Komputer.
    • Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
    • Membuang atau meninggalkan barang, sisa sampah apapun di Laboratorium Komputer.
    • Merokok di dalam Laboratorium komputer
    • Meribut di dalam Laboratorium komputer

Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah diberikan teguran sebanyak 2 kali, jika peminjam melewati batas teguran maka identitas peminjam dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer. Apabila terjadi kerusakan maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Kerusakan yang disebabkan kecelakaan, kecerobohan, dan ketidakdisiplinan peminjam, maka peminjam bersedia mengganti dengan perangkat yang sama atau melakukan perbaikan secaramandiri (dengan sepersetujuan Kepala Laboratorium Komputer).

F. Prosedur Peminjaman Laboratorium Komputer
  • Dosen, pengajar, karyawan maupun mahasiswa/i mengecek ketersediaan jadwal dan alat pada aplikasi yang digunakan sistem inventaris ICT.
  • Untuk Kunci (Access Door) Laboratorium Komputer apabila peminjaman Laboratorium Komputer di hari sabtu atau hari libur (tanggal merah). Dosen, pengajar maupun mahasiswa/i membuat surat (memo) untuk Kunci (Access Door) Laboratorium Komputer. Surat (memo) tersebut dengan tanda tangan pengaju Ketua Program Studi yang bersangkutan (Jika peminjaman Lab.Komputer dilakukan mahasiswa/i) dan tanda tangan Dosen yang bersangkutan.
  • Surat (memo) tersebut, bisa dibuatkan dan diperoleh di pada website UPT ICT Center. Download form peminjaman disini
  • Penyiapan surat (memo) peminjaman tersebut harus dilakukan minimal dua hari kerja sebelum kegiatan peminjaman laboratorium dilakukan.

Laboratorium Teknik Informatika

Laboratorium Dasar

Laboratorium Multimedia

Laboratorium Sistem Informasi

Laboratorium Elektronik Analog Digital

Laboratorium Microcontroller

Laboratorium Jaringan

Team UPT ICT CENTER

Kepala Unit dan Staff di UPT ICT CENTER

Antoni Pribadi, S.Pd., M.Kom

Kepala UPT ICT CENTER

Dosen Teknik Informatika sekaligus kepala UPT ICT CENTER dan kepala laboratorium Teknik Informatika

Mahdiawan Nurkholifah, A.Md

Web Master ICT

Alumni D3-Teknik Informatika Politeknik Kampar Angkatan 2016

Rahmat Hamdani, A.Md.Kom

Junior Programmer

Alumni D3-Teknik Informatika Politeknik Kampar Angkatan 2019

Ferdi Febrian, A.Md.Kom

IT Support

Alumni D3-Teknik Informatika Politeknik Kampar Angkatan 2020